Nama :Indah Permatasari
NIM : 931405016
Dosen Pengampu: Ana Fadilah,Lc,MA.
Ekonomi
Islam hadir sebagai solusi dalam mensejahterakan bangsa. Ekonomi islam dapat menjadi acuan dalam melakuan kegiatan ekonomi yang
benar. Dapat dipastikan pula bahwa ekonomi islam atau ekonomi syari`ah bisa
menjadi pilihan untuk mengatasi masalah umat Islam yang saat ini masih
mengalami krisis.
1 . PENGERTIAN EKONOMI
ISLAM
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi
manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari
dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Sedangkan
sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran
dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Telah
dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3) bahwa Sistem ekonomi islam berbeda
dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Perbedaan yang mendasar adalah
dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap
kegiatannya.
2. Hakikat Dan Dasar
Ekonomi Islam
A.a Nilai dasar kepemilikan
Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi
kemampuan memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber
ekonomi yang diamanatkan Allah kepadanya akan kehilangan hak atas sumber-sumber
ekonomi itu. Dan di dalam hak yang
membuat / membentuk kepemilikan tersebut yaitu terbagi tiga:
1.Hak Allah SWT.
2.Hak jamaah.
3.Hak pribadi atau individu.
A.b Nilai Dasar Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai dasar yang
mempengaruhi berbagai aspek tingkah-laku ekonomi seorang muslim. Asas
keseimbangan ini misalnyaa terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan menjauhi
keborosan. Keseimbangan
adalah tidak berat sebelah, baik itu usaha-usaha kita sebagai individu yang
terkait dengan keduniaan dan keakhiratan, maupun yang terkait dengan
kepentingan diri dan orang lain, tentang hak dan kewajiban
Sebagaimana
Allah menyebutnya dalam QS. Al – Baqoroh, ayat:201
(QS.
Al-Baqoroh:201)
وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: “Dan di antara mereka ada orang yang berdo’a:”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”.
Dan bila
Allah memang berkehendak pada makhluk ciptaannya berbeda satu sama lainnya, disanalah
letak keseimbangannya.
A.c Nilai Dasar Keadilan
Keadilan
harus diterapkan disemua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan
konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan
pemberantas keborosan. Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan
sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki
pasar, melalui zakat, infaq.
Firman allah dalam surat an-nahl ayat 90 :
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ
وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran.
A.3 HADIST TENTANG NILAI DASAR EKONOMI
ISLAM
1
1
..........قَالَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -وَعَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اَللَّهِ
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli
setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya.
Riwayat Muslim.
2
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّه- رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُمَ- (أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
نَهَى عَنْ اَلْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ
اَلثُّنْيَا, إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ اِ
Dari Jabir
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang
jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang
masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang
sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami
tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih
dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali
jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut
Tirmidzi.
3
قَالَ اَللَّهُ تعالى )صلى الله عليه
وسلم قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : عنه قَالَ
رضي الله وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
اِسْتَأْجَرَ وَرَجُلٌ فَأَكَلَ
ثَمَنَهُ,وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا,غَدَرَ ثُمَّ بِي أَعْطَى رَجُلٌ: يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ خَصْمُهُمْ ثَلَاثَةٌ أَنَا
مُسْلِمٌ رَوَاهُ (أَجْرَهُ يُعْطِهِ وَلَمْ,مِنْهُ فَاسْتَوْفَى,أَجِيرًا
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah 'Azza wa
Jalla berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah:
Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang
menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan
seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak
memberikan upahnya." Riwayat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar