Rabu, 04 Oktober 2017

Resume Nilai-nilai Dasar Ekonomi Islam

Nama   :Indah Permatasari
NIM     : 931405016
Dosen Pengampu: Ana Fadilah,Lc,MA.


EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam hadir sebagai solusi dalam mensejahterakan bangsa. Ekonomi islam dapat menjadi acuan dalam melakuan kegiatan ekonomi yang benar. Dapat dipastikan pula bahwa ekonomi islam atau ekonomi syari`ah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah umat Islam yang saat ini masih mengalami krisis.
1 .  PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Sedangkan sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3) bahwa Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Perbedaan yang mendasar adalah dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
2.  Hakikat Dan Dasar Ekonomi Islam 
A.a Nilai dasar kepemilikan
Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Allah kepadanya akan kehilangan hak atas sumber-sumber ekonomi itu. Dan di dalam  hak yang membuat / membentuk kepemilikan tersebut yaitu terbagi tiga:
1.Hak Allah SWT.
2.Hak jamaah.
3.Hak pribadi atau individu.

A.b Nilai Dasar Keseimbangan
 Keseimbangan merupakan nilai dasar yang mempengaruhi berbagai aspek tingkah-laku ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini misalnyaa terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan menjauhi keborosan. Keseimbangan adalah tidak berat sebelah, baik itu usaha-usaha kita sebagai individu yang terkait dengan keduniaan dan keakhiratan, maupun yang terkait dengan kepentingan diri dan orang lain, tentang hak dan kewajiban

Sebagaimana Allah menyebutnya dalam QS. Al – Baqoroh, ayat:201
 (QS. Al-Baqoroh:201)



وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ


Artinya: “Dan di antara mereka ada orang yang berdo’a:”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”.

Dan bila Allah memang berkehendak pada makhluk ciptaannya berbeda satu sama lainnya, disanalah letak keseimbangannya.

A.c Nilai Dasar Keadilan
 Keadilan harus diterapkan disemua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantas keborosan. Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakat, infaq.
Firman allah dalam surat an-nahl ayat 90 :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. 

A.3 HADIST TENTANG NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
     
1
..........قَالَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.
2
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّه- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَ- (أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ اَلْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ اَلثُّنْيَا, إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ اِ
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
3
قَالَ اَللَّهُ تعالى )صلى الله عليه وسلم قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : عنه قَالَ رضي الله وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
اِسْتَأْجَرَ وَرَجُلٌ فَأَكَلَ ثَمَنَهُ,وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا,غَدَرَ ثُمَّ بِي أَعْطَى رَجُلٌ: يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ خَصْمُهُمْ ثَلَاثَةٌ أَنَا
مُسْلِمٌ رَوَاهُ (أَجْرَهُ يُعْطِهِ وَلَمْ,مِنْهُ فَاسْتَوْفَى,أَجِيرًا

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah: Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya." Riwayat Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar