PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
PERPAJAKAN
Dosen
Pengampu :
Wiwiek
Kusumaning Asmoro, SE., MM
Di
susun Oleh :
Faiqotul
Chusna 931404516
Indah
Permatasari 931405016
Evi
Yolanda Arifin 931406316
Kenan
agus Stiyawan 931407316
JURUSAN SYARI’AH
PRODI PERBANKAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) Kediri
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah
tentang “PAJAK PENGHASILAN PASAL 23” Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua
itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami
berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat
dan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Kediri, 30 September
2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER.................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ 1
DAFTAR
ISI........................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................... 3
1.1 Latar
belakang....................................................................................... 3
1.2 Rumusan
masalah.................................................................................. 3
1.3 Tujuan
................................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... 4
2.1 Pengertian
Pajak Penghasilan pasal 23.................................................. 4
2.2 Objek
Pajak Penghasilan pasal 23.......................................................... 4
2.3 Tarif
Pajak Penghasilan pasal 23............................................................ 5
2.4 Penghasilan
yang tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.............. 7
2.5 Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23............................. 8
2.6 Menghitung
Pajak Penghasilan pasal 23................................................ 8
BAB
III PENUTUPAN........................................................................................ 11
KESIMPULAN..................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak memiliki
peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam
pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan negara
yang sangat potensial. Penerimaan hasil pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk
kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pajak merupakan iuran wajib
yang dipungut dari warga Negara Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya pembangun di Indinesia dibutuhkan
peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, karena pada
akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat juga akan digunakan untuk
kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi dari diberlakukannya pajak adalah pencapaian
peningkatan ekonomi suatu negara. Sehingga pajak merupakan alternatif yang
sangat potensial sebagai sumber penerimaan negara.
Ketentuan dalam
pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari
modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah di
potong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Pajak Penghasilan pasal 23?
2. Apa
saja Objek Pajak Penghasilan pasal 23 ?
3. Bagaimana
Tarif Pajak Penghasilan pasal 23 ?
4. Apa
saja Penghasilan yang tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ?
5.
Bagiamana
Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan PPh
Pasal 23 ?
6. Bagaimana
menghitung Pajak Penghasilan pasal 23?
C. Tujuan
Untuk lebih
memahami tentang pajak, terutama Pajak
Penghasilan pasal 23.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal
21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat
adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau
penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23.
Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan
memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.[1]
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah
pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas badan pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, Penyelenggaraan kegiatan, Bentuk usaha tetap
(BUT), Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Orang pribadi sebagai Wajib
Pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari Direktur Jenderal Pajak
untuk memotong pajak PPh Pasal 23, yang meliputi :
1) Akuntan, arsitek, dokter, Notaries,
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat,
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
B. Objek
Pajak Penghasilan Pasal 23
penghasilan
yang dipotong PPh pasal 23:
1.
Dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2.
Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
3.
Royalti;
4.
Hadiah,
Penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh dalam pasal
21;
5.
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah
dan/atau bangunan; dan
6.
Imbalan
sehubngan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah di potong PPh sebagaiman dimaksud dalam
pasal 21.[3]
C. Tarif
Penghasilan Pajak Pasal 23
Tarif
dari pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua
jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.
Di
bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku
di Indonesia :
1.
Dikenakan
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
·
dividen
kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan
royalti;
·
Hadiah,
Penghargaan, Bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21.[4]
2. Dikenakan 2% (dua persen) dari
jum;ah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, atas :
1) Sewa dan Penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan / atau bangunan; dan
2) Imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong Pajak penghasilan pasal 21. Jasa lain terdiri dari:
· Jasa penilai (appraisal)
· Jasa aktuaris;
· Jasa akuntansi, pembukuan, dan
atestasi laporan keuangan;
· Jasa perancang (design) ;
· Jasa pengeboran (drilling) dibidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali
yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT;
· Jasa penunjang di bidang penambangan
migas;
· Jasa penambangan dan jasa penunjang
di bidang penambangan selain migas;
· Jasa penunjang di bidang penerbangan
dan bandar udara;
· Jasa penebangan hutan;
· Jasa pengplahan limbah;
· Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing services);
· Jasa perantara dan/atau keadenan;
· Jasa dibidang perdagangan surat-sura
berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI, da KPEI;
· Jasa custodian/penyimpanan/penitipan
kecuali yang dilakukan oleh KPEI;
· Jasa apengisian suara(dubbing) dan/atau sulih suara;
· Jasa mix film;
· Jasa sehubungan software computer, termasuk
perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
· Jasa instalasi/pemasangan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang kontruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi;
· Jasa
perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan lain yang dilakukan
oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin
dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi;
· Jasa maklon;
· Jasa penyelidikan dan keamanan;
· Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
· Jasa pengepakan
· Jasa penyediaan tempat dan/atau
waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian
informasi;
· Jasa pembasmian hama;
· Jasa kebersihan atau cleaning service
· Jasa catering atau tata boga[5]
Dalam
hal Wajib Pajak yang menerima tau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif
pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen). Kepemilikan Nomor
Pokok Wajib Pajak dapati dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain dengan cara
menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Yang
dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri
atau bentuk usaha tetap. Tidak termasuk:
a) Pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b) Pembayaran atas pengadaan/pembelian
barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c) Pembayaran kepada pihak kedua
(sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga
(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian
tertulis);
d) Pembayaran penggantian biaya (reimbursement),
yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan
pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran
yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
D. Penghasilan yang tidak Dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh
Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan
rincian daftar berikut ini.
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada bank.
2. Sewa yang dibayar atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi,
dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. dividen berasal dari cadangan laba
yang ditahan;
b. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari
jumlah modal yang disetor;
c. Bagian laba yang diterima atau
diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit
penyertaan kontrak investasi kolektif;
d. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang
dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
e. Penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur
pinjaman dan/atau pembiayaan.[6]
E.
Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 mengatur
mengenai jadwal penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23.
1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir
bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo
pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2. PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak
paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat
terutang pajak.
3. SPT Masa disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Apabila
jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan
dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran
atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
F.
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal
23
1. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
· PT.
ABC membayar jasa service kepada CV. Service sebesar Rp. 3.000.000,-
Jawab
:
i.
Jika CV. Service mempunyai NPWP maka
besarnya PPh pasal 23 :
PPh
Pasal 23 = 2% x Rp. 3.000.000
= Rp. 60.000
ii.
Jika CV. Service mempunyai NPWP maka
besarnya PPh pasal 23 :
PPh
Pasal 23 = 100% x 2% x Rp. 3.000.000
= Rp. 120.000[7]
·
PT Indoraya membayarkan jasa konsultan
dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT Nuansaraya
tidak mempunyai NPWP. yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah :
PPh Pasal 23 = 200% x 2% x Rp120.000.000
= Rp4.800.000
2. Perhitungan
PPh Pasal 23 atas Dividen
Pada
10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati
sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 =
Rp4.500.000
3. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa
PT Karya Makmur membayar sewa
kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada
Sugianto Haris. PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah:
Jawab:
PPh Pasal 23 = 2% x Rp35.000.000
= Rp700.000
4. Perhitungan
PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan
Pada 20
Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai
juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000. PPh Pasal 23 yang harus
dipotong oleh PT Abadi adalah:
Jawab:
PPh Pasal
23 = 15% x Rp150.000.000
= Rp22.500.000
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
pajak
merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga Negara Indonesia yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya pembangun di
Indinesia dibutuhkan peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban
membayar pajak, karena pada akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat
juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi dari
diberlakukannya pajak adalah pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Suprianto,
Edy . Perpajakan Di Indonesia
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011)
Mardiasmo.
PERPAJAKAN. ( Yogyakarta : ANDI,
2016)
Peraturan
Direktur Jendral Pajak, 2012, (www.pajak.co.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23,
diakses 27 Juni 2012.
[1] Peraturan Direktur
Jendral Pajak, 2012, (www.pajak.co.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23,
diakses 27 Juni 2012).
[2]
Mardiasmo, PERPAJAKAN, ( Yogyakarta :
ANDI, 2016) hlm.285
[3]
Mardiasmo, PERPAJAKAN, ( Yogyakarta :
ANDI, 2016) hlm.286
[4]
Mardiasmo, PERPAJAKAN, ( Yogyakarta :
ANDI, 2016) hlm.287
[5]
Mardiasmo, PERPAJAKAN, ( Yogyakarta :
ANDI, 2016) hlm.288
[6] Edy Suprianto,
Perpajakan Di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), 40-41.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar