BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Wakalah
1.
Pengertian
wakalah
Wakalah mempunyai
beberapa pengertian dari segi bahasa , diantaranya adalah perlindungan (al-hifz), penyerahan (at-tafwid), atau memberi kuasa.Wakalah
berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan
urusan sedangkan wakalah adalah
pekerjaan wakil.[1]
Menurut Syara’, para
ulama berbeda pendapat antara lain :
a) Madzhab
Malikiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah seseorang menggantikan
(menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada
posisi itu.
b) Madzhab
Hanafiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah seseorang menempati diri orang
lain dalam tasharruf (pengelolaan).[2]
c) Madzhab
Syafi’iyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu
dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu
an-niyabah) dan dapat di lakukan oleh pemberi kuasa. Dengan ketentuan
pekerjaan tersebut dilaksankan pada saat pemberi kuasa masih hidup.[3]
d) Madzhab
hanabali berpendapat bahwa al-wakalah adalah permintaan ganti seseorang yang
membolehkan tasharruf yang seimbang pada pihak lain, yang di dalamnya terdapat
penggantian dari hak-hak Allah dan hak-hak manusia.[4]
2.
Landasan Hukum Wakalah
Wakalah disyariatkan berlandaskan
Al-Quran, Al sunnah dan ijma’.
a. Landasan
berdasarkan Al-Quran antara lain sebagai berikut :
a) Firman
Allah dalam surah Al-kahfi ayat 19 :
“Dan demikianlah Kami bangunkan mereka,
agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata,
Sudah berapa lama kamu berada (di sini)? Mereka menjawab, Kita berada (di sini)
sehari atau setengah hari. Berkata (yang lain lagi), Tuhanmu lebih mengetahui
berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu
pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah
makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah
dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa
pun."
b) Firman
Allah dalam surah An-Nisa’ ayat 35 :
"Dan jika kamu khawatir terjadi
persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga
laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru
damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada
suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."
c) Firman
Allah dalam surah Yusuf ayat 93 :
"Pergilah kamu dengan membawa
bajuku ini, lalu usapkan ke wajah ayahku, nanti dia akan melihat kembali; dan
bawalah seluruh keluargamu kepadaku."
d) Firman
Allah dalam surah Yusuf ayat 55:
"Dia (Yusuf) berkata, Jadikanlah
aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang
pandai menjaga, dan berpengetahuan."
b. Landasan
berdasarkan Al-Sunnah antara lain sebagai berikut :
a) Hadits
Riwayat Malik :
“
Bahwasanya Rasulullah saw mewakilkan
kepada Abu Rafi’i dan seorang Anshar untuk mewakili mengawani maimunah binti
al-Harits.[5]
b) Riwayat
Abu Burdah :
Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Al ‘ Alaa’ telah menceritakan kepada kami Abu Usamah
dari buraid bin ‘Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi Shallahu ‘ alaihi wasallam bersabda : “ Seorang
bendahara yang amanah, yang dia melaksanan tugasnya (dengan baik)” – Dan adakalanya beliau bersabda “ Yaitu yang dia melaksanakan
apa yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna dan jujur serta memiliki jiwa
lapang dada, yang dia mengeluarkannya (shadaqqah) kepada orang yang berhak
sebagaimana diperintahkan adalah
termasuk salah satu dari Al Mutashaddiqin.”[6]
c) Hadis
Riwayat Jabir :
“ Jabin bin Abdillah r.a berkata, Aku
hendak berangkat ke Khaibar, lalu aku menemui Nabi Saw. Beliau bersabda : “ Jika
engkau menemui wakil ku di Khaibar, ambil lah olehmu darinya lima belas wasaq”.[7]
c. Ijma’
Para ulama sepakat
dengan ijma’, bahwa wakalah
diperbolehkan . mereka bahkan cenderung mendunnahkan dengan alasan bahwa hal
tersebut merupakan jenis Ta’awun (tolong menolong) atas dasar kebaikan dan
takwa. Tolong menolong diserukan oleh al-Quran dan di sunnahkan oleh Rosul.
Hal tersebut
sebagaimana Firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 2 “.. Dan tolong menolong
lah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pemusuhan....”
Sabda Rasulullah :
“ Dan Allah menolong hamba Nya selama
hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim” (HR. Muslim)
3.
Rukun
Dan Syarat Wakalah
a. Rukun
Wakalah
Menurut kalangan
Hanafiyah rukun wakalah ada 2 yaitu :
1) Ijab
berarti ucapan atau tindakan dari orang yang mewakilkan.
2) Kabul
berarti ucapan dari orang yang menerima atau wakil.
Sedangkan
menurut mayoritas ulama selain Hanafiyah rukun wakalah ada empat yaitu :
1) Orang
yang mewakilkan (muwakkil).
2) Orang
yang menerima perwakilan (wakil).
3) Objek
atau pekerjaan yang diwakilkan (muwakkil
bih).
4) Ijab
dan Kabul (sighah).[8]
b. Syarat-syarat
Wakalah
1) Orang
yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
2) Pekerjaan
yang diwakilkan harus jelas. Tidak boleh mewakilkan pekerjaan kepada orang lain
yang tidak jelas.
3) Tidak
boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuunutut dikerjakan badabiyah
dan dilakukan sendiri ( shalat, puasa, dan membaca ayat alqur’an). Hal yang
boleh diwakilkan ( ibadahhaji, membagi
zakat dan sebagainya)
c. Berakhirnya
akad Wakalah
1) Al-Faskh
(pembatal kontrak)
Sebagiman di ats bahwa
al wakalah adalah jenis kontrak ja’iz min at-trafayn, yakni bagi kedua pihak
berhak mambatalkan ikatan kontrak, kapapun mereka menghendaki.
2) Cacat
kelayakan tasharruf-nya
Yakni ketika salah satu
dari kedua belah pihak mengalami gila, ditetapkan safih (cacat kerena
menyia-yiakan harta) atau falas (cacat karena harta tidak setimpal dengan beban
hutang). Atau karena mengalami kematian, baik diketahui pihak lain atau tidak.
3) Hilangnya
status kepemilikan atau hak dari pemberi kuasa (al-muwakkil)
Hal ini terjadi ketika
al-muwakkil semisal menjual sepeda motor yang dikuasakan kepad al-wakil untuk
disewakan.[9]
4.
Macam-macam
Wakalah
a. Wakalah
al-khassah
Wakalah dimana
pemberian wewenang untuk menggantikam sebuah posisi pekerjaan yang bersigat
spesifik. Dan telah dijelaskan secara mendetail segala sesuatu yang berkaitan
dengan apa yang diwakilkannya, seperti mengirim barang berupa pakaian atau
menjadi advokat untuk menyelesaikan kasus tertentu.
b. Al-Wakalah al-ammah
Akad wakalah dimana
pemberian wewenang bersifat umum, tanpa adanya penjelasan yang rinci. Seperti
belikan aku komputer apa saja kamu temui
Selain
itujuga dibedakan atas al-wakalah al-muqqayadah dan al-wakallah mutlaqah yaitu
:
1) Al-wakalah
al-muqqayadah ad
Akad wakalah dimana wewenang dan
tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Misalanya jualan
mobil dengan harga 100 juta jika kontan dan 150 juta jika kredit.
2) Al-wakalah
al-mutlaqah
Akad wakalah dimana wewenang dan wakil
tidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu, misalnya jualan mobil ini,
tanpa menyebutkan harga yang diinginkannya.
5.
Hikmah
Wakalah
Hikmah yang diperoleh dari wakalh antara
lain sebagai berikut :
a) Mengajarkan
prinsip tolong menolong antara satu dengan lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan
untuk kejahatan atau kemaksiatan
b) Mengajarkan
kepad manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna. Dalam memenuhi
kebutuhannya, tidak semua pekerjaandpat dilakukan atau diselesaikan sendiri.
Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
c) Memberikan
kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurangi
pengangguran.
6.
Implementasi
Wakalah dalam Lembaga keuangan Syariah
Wakalah dalam praktik
di LKS biasanya terkait dengan akad lain yang dilakukan oleh nasabah. Misalnya
dalam akad pembiayaan murahabah, pihak LKS mewakili kepada nasabah untuk
mencari barang yang akan dibeli dengna pembiayaan tersebut. Begitu juga dalam akad salam, istisna, ijarah
dan akad lainnya yang menuntut adanya perwakilan pihak LKS oleh nasabah.
Selain praktik wakalah
diatas, di Lembaga keuangan Syariah umumnya ada jenis-jenis produk pelayanan
jasa yang menggunakan akad wakalah antara lain L/C (letter of credit) ,
transfer, kliring, RTGS, inkaso dan pembayaran gaji.[10]
a. Kirman
Uang (transfer)
Pelayanan jasa kiriman
uang merupakan bentuk pelayanan jasa yang diberikan oleh bank atas permintaan
nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang tertentu.
Dilihat dari nominalnya, kiriman uang
dibedakan menjadi dua jenis :
1) Kiriman
uang dengan nominal kecil. Trasfer dengan nominal yang nilainya kurang dari Rp.
100.000.000. trasfer ini dapat dilakukan melalui lembaga kliring setempat atau
melalui RTGS (real time gross settlement), yaitu transfer dengan sistem
elektronik
2) Kiriman
uang dengan nominal besar, transfer dengan jumlah nominal Rp. 100.000.000 atau
lebih, maka pelaksanaan trasfer melalui RTGS (real time gross settlement). RTGS
merupakan kegiatan pengiriman uang melalui sistem elektronik yang telah di
siapkan oleh Bank Indonesia. Transfer sejumlah besar tidak boleh dilakukan
melalui lembaga kliring setempat.[11]
b. Kliring
Kliring adalah
pertukarang warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring
baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu.[12]
c. Inkaso
Adalah pemberian kuasa
pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau memintakan
persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak
yang bersangkutan (tertarik) ditempat lain (dalam atau kuar negeri) atas
surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel, cek,
kuitansi, surat aksep (promossory notes) dan lain-lain.[13]
Bentuk wakalah dalam inkaso adalah
adanya otoritas oleh pihak tertentu kepada pihak bank untuk melakukan
penagihan. Artinya bank mewakili pihak yang memberikan perwakilan kepadannya.
d. Intercity
Clearing
Merupakan sarana
penagihan antar warkat maupun surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang
berasal dari luar wilayah kliring.[14]
e. Letter
of Credit
Letter of credit dapat
didefinisikan sebagai jaminan bersyarat yang diberikan oleh bank yang
menerbitkan L/C untuk membayar wesel yang di tarik oleh beneficiary sepanjang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam L/C dan mengacu pada UCP 600. Letter
of credit adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar
pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negri maupun keluar negeri. L/C
juga merupakan dengan documnetary credit.[15]
Bentuk wakalh dalm model operasional seperti ini adalah nasabah mewakilkan
kepada bank untuk bertindak atas nama nasabah dalam penyimpanan dana dan
mendatangkan barang yang dipesan nasabah.
f. Payment
Merupakan pelayanan
jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan
nasabah. Bank akan mendapat fee atas pelayanan jasa yang diberikan. Beberapa
pelayanan jasanya adalah :
1) Pembayaran
telpon
2) Pembayran
rekening
3) Pembayaran
[ajak dan lain sebagainya8
B. Al-Kafalah
1.
Pengertian
Kafalah
Menurut Bahasa
Al-Kafalah secara etimologi berarti الضمان (jaminan)[16], الحمالة (beban), dan الزعامة
(tanggungan). Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab
seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai
penjamin.
Menurut syara’ yaitu :
a) Menurut
Madzhab Syafi’I Al-Kafalah adalah “akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap
pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan
atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.[17]
b) Menurut
Madzhab Maliki Al-Kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak mengerjakan
tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung
pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.[18]
c) Menurut
Madzhab Hanafi Kafalah memiliki dua makna, yaitu pertama, kafalah berarti
menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam penagihan dengan jiwa, utang
atau zat benda, dan kedua kafalah berarti menggabungkan dzimah kepada dzimah
yang lain dalam pokok (asal) utang.[19]
d) Menurut
Madzab Hanbali kafalah dengan iltizam, sesuatu yang di wajibkan kepada orang
lain serta kekekalan benda tersebut yang di bebankan atau iltizam orang yang
mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai
hak.[20]
2.
Landasan
Hukum Kafalah
a. Al-Qur’an.
Dasar hukum untuk akad memberi
kepercayaan ini dapat dipelajari dalam Al-Qur’an pada bagian yang mengisahkan
Nabi Yusuf.
قَالُوا
نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَآءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ
زَعِيمٌ {72}
Artinya : Penyeru-penyeru itu berkata:
"Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin
terhadapnya". (Q.S. Yusuf : 72).
Dalam
tafsir Aisarut Tafasir disebutkan bahwa Para pembantu raja menjawab, "Kami
sedang mencari bejana tempat minum raja. Kami akan memberikan hadiah bagi orang
yang menemukannya berupa makanan seberat beban unta." Pemimpin mereka pun
menyatakan dan menegaskan hal itu dengan berkata, "Aku menjamin janji
ini." Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud dengan za’im dalam ayat ini
adalah kafiil penjamin.
b. Al-Hadits
Jabir bin Abdullah ra. Berkata:
وَعَنْ
جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ,
وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ
دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ،
فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ:
اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ
اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ
) رَوَاهُ
أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ,
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada
seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya,
menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kami tanyakan: Apakah baginda
akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya:
"Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau
kembali.Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya;
Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Betul-betul engkau tanggung dan
mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya.
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan
Hakim.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini
dari Salamah bin al-Akwa’ dan disebutkan bahwa utangnya tiga dinar.Di dalam
riwayat Ibn Majah dari Abu Qatadah, ia ketika itu berkata, “Wa anâ attakaffalu
bihi (Aku yang menanggungnya).” Di dalam riwayat al-Hakim dari Jabir di atas
terdapat tambahan sesudahnya: Nabi bersabda kepada Abu Qatadah, “Keduanya
menjadi kewajibanmu dan di dalam hartamu sedangkan mayit tersebut terbebas?”
Abu Qatadah menjawab, “Benar.” Lalu Nabi saw. menshalatkannya. Saat bertemu Abu
Qatadah Rasul saw. bertanya, “Apa yang telah dilakukan oleh dua dinar?”
Akhirnya Abu Qatadah berkata, “Aku telah membayar keduanya, ya Rasulullah.”
Nabi saw. bersabda, “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya.” (HR
al-Hakim).[21]
3.
Hikmah
Kafalah
( jaminan) merupakan salah satu ajaran Islam. Jaminan pada hakikatnya usaha
untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah
transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah adalah asuaransi. Jaminan atau
asuaransi telah disyariatkan oleh Islam ribuan tahun silam. Ternyata, untuk
masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan
dalam bentuk transaksi seperti uang apalagi transaksi besar seperti bank dan
sebagainya. Hikmah yang dapat diambil adalah kafalah mendatangkan sikap tolong
menolong, keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam bertransaksi. Wahbah
Zuhaily mencatat hikmah tasry dari kafalah untuk memperkuat hak, merealisasikan
sifat tolong menolong, mempermudah transaksi dalam pembayaran utang, harta dan
pinjaman. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang
yang dipinjamkan kepada orang lain atau benda yang dipinjam.[22]
4.
Rukun dan Syarat al-Kafalah.
Adapun
rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih
terdiri atas:
1) Pihak
penjamin/penanggung (kafil, dhamin, za’im), dengan syarat baligh(dewasa),
berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan
rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2) Pihak
yang berhutang/yang dijamin (makful 'anhu, 'ashil, madhmun’anhu), dengan syarat
sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh
penjamin.
3) Pihak
yang berpiutang/yang menerima jaminan (makful lahu, madhmun lahu),dengan syarat
diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan
berakal sehat.
4) Obyek
jaminan (makful bih,madhmun bih),merupakan tanggungan pihak/orang yang
berhutang (ashil), baik berupa utang, benda, orang maupun pekerjaan, bisa
dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak
mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas
nilai,jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari'ah
(diharamkan).
5) Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz ijab dan
kabul itu berarti menjamin.
6) Tidak
bertentangan dengan syariat Islam.[23]
5.
Macam-Macam
Kafalah
a. Kafalah
Bi Al-Mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk
kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan
jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
b. Kafalah
Bi An-Nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat
bertindak sebagai Juridical Personality
yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.[24]
c. Kafalah
Bi At-Taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang
sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat
dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan
perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan,
dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
d. Kafalah
Al-Munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk
tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan
bentuk performance bond (jaminan
prestasi).
e. Kafalah Al-Mu’allaqah, Bentuk kafalah ini
merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi
oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.[25]
6.
Kebolehan
dan Batas Tanggung Jawab Penanggung (Kafil)
Hukum
Kafalah (menanggung seseorang) adalah boleh apabila orang yang ditanggung
memiliki tanggung jawab atas hak Adami (menyangkut hak manusia).Misalnya
menanggung orang yang mendapat hukuman Qishas. Hukuman itu merupakan tanggung jawab
yang hampir sama dengan tanggung jawab atas harta benda. Maksud menanggung
disini adalah, menanggung orangnya agar tidak melarikan diri menghindari
hukuman, bukan menanggung hukuman atas orang itu.
Menanggung
orang yang dihukum, akibat dosa terhadap hak Allah SWT yaitu hudud tidaklah
sah.Hudud adalah sanksi terhadap suatu kemaksiyatan yang telah ditetapkan
kadarnya oleh syara’ guna mencegah kemaksiyatan yang serupa.Misalnya, dihukum
karena berzina, homoseksual, menuduh berzina, meminum khamar, murtad, pembegal,
dan mencuri.Bahkan kita diperintahkan untuk menghalangi perbuatan-perbuatan
tersebut serta memberantasnya sekuat tenaga. Nabi Saw., bersabda :“Tidak ada
kafalah dalam had” (HR. Al-Baihaqi)
Jika orang yang
ditanggung (yang akan dihukum) meninggal dunia, orang yang menanggung tidak
dikenai hukuman hudud , seperti apa yang sedianya akan dijatuhkan kepada orang
yang ditanggung. Ia tidak harus menggantikannya sebagaimana kalau menanggung
harta benda.[26]
7.
Pembayaran
Kafil (Orang Yang Menjamin)
Apabila
orang yang menjamin (dhamin/kafil) memenuhi kewajibannya dengan membayar hutang
orang yang ia jamin, dan pembayaran itu atas perintah/izin makful ‘anhu. Maka
ia boleh meminta kembali uang dengan jumlah yang sama kepada orang yang ia
jamin (makful ‘anhu). Dalam hal ini keempat imam madzhab bersepakat.
Namun mereka
berbeda pendapat, apabila penjamin (kafil) sudah membayar hutang/beban orang
yang ia jamin (makful ‘anhu) tanpa perintah/izin orang yang dijamin. Menurut
as-Syafi’i dan Abu Hanifah bahwa membayar hutang orang yang dijamin tanpa izin
darinya adalah sunnah, penjamin (kafil) tidak punya hak untuk minta ganti rugi
kepada orang yang dijamin (makful ‘anhu). Contohnya seperti kasus Abu Qatadah
ra.yang membayar hutang si mayit. Menurut Mazhab Maliki, penjamin (kafil)
berhak menagih kembali kepada orang yang dijamin (makful ‘anhu).Ibnu Hazm
berpendapat bahwa kafil/dhamin tidak berhak menagih kembali kepada orang yang
dijamin (makful ‘anhu) atas apa yang telah dia bayarkan, baik dengan
perintah/izin makful ‘anhu maupun tidak. Kecuali orang yang dijamin meminta
diqardhunkan (aqad hutang ke penjamin). Dan itu berarti si penjamin boleh
menagih kembali atas apa yang dia bayarkan.[27]
8.
Penerapan
al-Kafalah dalam Perbankan Syariah
Dalam
mekanisme system perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam
bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan
fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari
nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang
diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen
maupun kontinjen.
Fasilitas
yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut
adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah
adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihakyang terkait untuk
menjalankan bisnis mereka secara lebih amandan terjamin, sehingga adanya
kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti
akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai
dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank
sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat
berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas
jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan
pendapatan mereka.[28]
[1] Ahmad
Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus
Arab-Indonesia (surabaya: Pustaka Progresif, 1997) hlm. 1579
[2]
Abdurrahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ ala
mazahib al-Arba’ah, hlm. 167
[3] Helmi
Karim, Fiqh Muamalah (Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, Cet. III, 2002), hlm. 20
[4]
Abdurrahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ ala
mazahib al-Arba’ah, hlm 168
[5] Muhammad
bin Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dahak al-turmudzi, salam al Turmudzi, (Digital
Library, al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005), V/180 hadis nomor
1303.
[6] Imam
Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer (
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2016) hlm. 209
[7] Ibid.
Hlm. 209
[8] Yahya
bin Syarf al_Nawawi, Raudah al-Talibin wa
Umdah al-Muftin, (Digital Library,
al-Maktabah al-Syamilah al-isdar al-Sani, 2005), II/90-91.
[9] Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta :
RajaGrafindo Persada, 2010) hlm. 234-235
[10]
Ascarya, Akad dan produk Bank Syariah, (Jakarta
: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 105
[11] Ismail,
Perbankan Syariah ( Jakarta: Kencana,
2011). Hlm 196
[12] Bank
Indonesia, Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia, Tt. Hlm. 3
[13] Ismail,
Perbankan Syariah. Hlm. 197
[14] Ibid.
Hlm. 197
[15] Ibid,
hlm. 200
[16]Sayyid
sabiq, fiqh sunnah (Beirut:dar al-kitab al arabiyyah,1973),III/283
[17] ‘abd
al-rahman al-juzayri, kitab al-fiqh ‘ala al-madzahib al-arba’ah (Beirut:dar
al-fikr,1996), III/188
[18] Ibid,
190
[19] Ibid ,
191
[20] Ibid
191
[21] Al-hafidh ibn hajar
al-asqolani,bulughul marom min adillatil ahkam (Jeddah:al-harmain.)hal 186
[22] Muhammad syafi’i Antonio, bank
syariah wacana ulama dan cendikiawan (Jakarta:tazkia institute.1999)hal 232
[23] Wahabbah al-zuhaily , al-fiqh
al-islami wa adillathuhu,jilid IV (Beirut:darul fiqri,2005)
[24] Hendi suhendi, fiqh muamalah
(Jakarta: PT Raja grafindo persada 2010) hal 98
[25] Abdullah alwi haji hasan, sales and
contracts early Islamic commercial law (new delhi:kitab bhayan 2006) hal 144
[26] Muhammad syafi’I Antonio, bank
syariah dari teori ke praktik (Jakarta:gema insani 2001)hal 123
[27] Op.cit
al-hafidh ibn hajar al-asqalani,hal187
[28] Imron al husain, http://alhushein.blogspot.com/2012/01/kafalah-dan-aplikasinya-dilembaga.html.diakses
tanggal 05/05/2016
pukul 09:26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar