BAB
II
PEMBAHASAN
A. Mekanisme Kerja Bank Syariah
Sesuai
dengan struktur organisasi sistem perbankan syariah, adapun mekanisme kerja
pada masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
1. Dengan
adanya keputusan Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) yang antara lain menyangkut
laporan pertanggungjawaban direksi serta rencana kerja selanjutnya maka Bank
Syariah dapat mengadakan langkah kebijaksaan serta operasionalisasi
selanjutnya.
2. Disamping
itu adanya fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) terutama yang
menyangkut produk-produk Bank Syariah maka langkah kebijaksanaan serta
operasionalisasi Bank Syariah tersebut mendapatkan pengabsahannya.
3. Terdapat
dua macam pengawasan dalam operasional Bank syariah, yaitu:
Pengawasan internal oleh Dewan
Komisaris, DPS dan Direksi. Pengawasan eksternal oleh Bank Indonesia.
Bagi hasil/bonus Bagi hasil, margin, fee
1. Penghimpunan
dana
2.
Penyaluran dana
5.
Penyediaan jasa
B. Deskripsi Tugas ( Job Description)
Bahasan
berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan kewenangan masing-masing bagian
yang terkait dalam operasional Bank Syariah.
1.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)[1]
Dewan
Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar
selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syariah. Dewan Pengawas Syariah harus
membuat pernyataan secara berkala (biasanya setiap tahun) bahwa bank yang
diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan Syariah. Tugas lain Dewan
Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank
yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai
penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh
DSN.
2.
Dewan Komisaris[2]
Apabila
pelaksanaan produk-produk bank syariah kurang
ataupun tidak sesuai degan fatwa agama dari DPS, maka komisaris
mengadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS, dan komisaris. Keputusan
atau hasil musyawarah tersebut dijadikan fatwa agama baru, yang disampaikan
kepada Direksi secara tertulis dengan
tindakan kepada Dewan Komisaris.
Dewan
komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang
Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syari’ah, mengarahkan
pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan
Perseroan dan Ketentuan yang berlaku.
Tugas
dan tanggung jawab Dewan Komisaris:
1) Mempertimbangkan,
menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan
kebijaksanaan umum yang baru yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan
pada masa yang akan datang.
2) Menyelenggarakan
rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan
kewajiban Direksi.
3) Mempertimbangkan
dan memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang
jumlahnya melebihi maksimum yang dapat diputuskan Direksi.
4) Memberikan
penilaian atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan
berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
5) Memberikan
persetujuan tentnag pengikatan perseroan sebagai penanggung, penggadaian serta
penjualan, baik untuk barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan
perseroan.
6) Menyetujui
atau menolak pinjaman yang diajukan oleh para anggota Direksi.
7) Menyetujui
semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
8) Menandatangani
surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan
dalam anggaran dasar perseroan.
9) Menyetujui
pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota Direksi.
3.
Direksi
Direksi
yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas
dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah sehari-hari, sesuai dengan
kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
Tugas
dan tanggung jawab Direksi:
1) Merumuskan
dan mengusulkan kebijaksanaan umum bank Syariah untuk masa yang akan datang
yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai
tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan.
2) Menyusun
dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku
yang baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
3) Mengajukan
Neraca dan Laporan Rugi-Laba tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya
kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan penilaiannya.
4) Turut
menandatangani Surat-surat Saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan
ketentuan didalam Anggaran Dasar Perusahaan.
5) Menyetujui
pemindahtanganan saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih oleh
pemegang saham lama, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar tentang pemindahtanganan saham-saham tersebut.
6) Bertanggung
jawab atas pengeluaran duplikasi surat saham, tanda penerimaan keuntungan dan
talon yang hilang serta mengumumkan disurat kabar resmi yang terbit ditempat
kedudukan perseroan.
7) Mengundang
para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Pemegang Saham.
8) Mengajukan
kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan
kepada masyarakat untuk disetujui.
9) Memberi
persetujuan atas penggunaan formulir-formulir
dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan.
10) Menyetujui
pinjaman yang diberikan kepada pegawai Bank Syari’ah.
11) Mengangkat
pejabat-pejabat Bank Syari’ah yang akan diberi tanggung jawab mengawasi
kegiatan perseroan.
12) Menyetujui
besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat
dan pegawai perseroan.
13) Mengamankan
harta kekayaan perseroan agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian,
perampokan dan kerusakan.
Tugas
dan tanggung jawab Direktur Utama:
1) Mewakili
Direksi atas nama perseroan.
2) Memimpin
dan mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
3) Bertanggung
jawab terhadap operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak
ekstern perusahaan.
4) Bertanggung
jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tugas
dan tanggung jawab Direktur:
1) Mewakili
Direktur Utama atas nama Direksi.
2) Membantu
direktur utama dalam mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
3) Bertanggung
jawab terhadap operasional perseroan, khususnya dalam hubungan dengan pihak
intern perusahaan.
4) Bersama-sama
direktur utama bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)[3]
4.
Bidang Marketing
Fungsi
bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu
Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing
dan pembiayaan (kredit). Disamping itu juga sebagai supervisi dan pekerjaan
lain sesuai dengan ketentuan manajemen.
Tugas-tugas
pokok bidang marketing:
1) Melakukan
koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit)
dari unit/bagian yang berada di bawah supervisi-nya, hingga dapat memberikan
pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang
dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun bank Syariah.
2) Melakukan
monitoring, evaluasi, review dan surpervisi terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi bidang marketing (perkreditan)
pada unit/bagian yang ada dibawah supervisi-nya.
3) Bertindak
sebagai Komite Pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan
(kredit).
4) Melakukan
monitoring, evaluasi, review terhadap kualitas portofolio pembiayaan (kredit)
yang telah diberikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit)
yang telah diberikan.
5) Aktif
menyampaikan pendapat, saran dan opini kepada Direksi mengenai masalah-masalah
yang berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan (kredit).
6) Melayani,
menerima tamu (calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan
pelayanan jasa perbankan.
7) Memelihara
dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta antar unit kerja yang ada
di bawah serta lingkungan perusahaan.
8) Menyusun
strategi dan selaku marketing nasabah baik dalam rangka penghimpunan sumber
dana maupun alokasi pemberian pembiayaan secara efektif dan terarah.
9) Berkewajiban
untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon
nasabah.
10) Berkewajiban
untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk membantu kelancaran tugas
sehari-hari.[4]
5.
Bidang Operasional
Fungsi
bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu
direksi dalam melakukan tugas-tugas dibidang operasional bank. Fungsi tersebut
meliputi aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efisien dan efektif
dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan pelayanan jasa-jasa perbankan
berdasarkan sistem dan prosedur oeprasional perusahaan yang telah ditetapkan
serta sesuai dengan kebijaksanaan manajemen serta peraturan-peraturan
Pemerintah (Bank Indonesia). Disamping itu juga melaksanakan fungsi supervisi
dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kebijaksanaan manajemen.
Tugas-tugas
pokok bidang operasional:
1) Melaksanakan
supervisi terhadap setiap pelayanan dan pengamanan jasa-jasa perbankan dari
setiap unit yang berada di bawah tanggung jawabnya.
2)
Turut membantu pelayanan secara aktif
atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawab.
3)
Turut membantu pelayanan secara aktif
atas tugas-tugas harian setiap unit yang berada di bawah tanggung jawabnya.
4) Aktif
memberikan saran kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan
tugasnya sehari-hari termasuk mengusulkan produk-produk perbankan yang
diperlukan nasabah.
5) Turut
memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah secara antar unit
maupun bidang lingkungan perusahaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan kepada
nasabah sehingga berada di tingkat yang memuaskan serta terciptanya suasana
kerja yang sehat di lingkungan perusahaan.
6) Berkewajiban
untuk meningkatkan mutu pengetahuan dan ketrampilan, baik pribadi maupun
bawahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
7) Melaksnakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direksi sepanjang tugas-tugas tersebut
masih dalam ruang lingkup dan fungsinya Kepala Bidang Operasional.[5]
6.
Bidang Umum[6]
Fungsi
bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu
penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat melanjutkan
tugasnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai sekertariat.
Demikian pula tugas-tugas terkait dengan urusan personalia/kepegawaian. Bidang
umum juga dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan Direksi.
Tugas-tugas
pokok bidang umum:
1) Menginventariskan
kebutuhan-kebutuhan karyawan atau perusahaan dan kemudian menyediakannya
sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Melakukan
pengadaan/pembelian serta pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap
harta/inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penyusutan
tersebut serta dengan memperhatikan pengendalian biaya.
3) Memelihara/menjaga
harta inventaris kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung
jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut.
4) Secara
periodik memeriksa kondisi harta/inventaris kantor dan melaporkannya kepada
Direksi apabila terdapat masalah-masalah yang perlu diputuskan.
5) Memberikan
saran, pendapat, opini terhadap setiap masalah yang timbul dalam ruang lingkup
tugas dengan baik.
6) Membina,
memelihara hubungan baik serta turut serta memotivasi seluruh karyawan agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
7) Menginventariskan
permasalahan yang timbul dalam hal kepegawaian serta mengajukan usul dan
alternatif pemecahan masalahnya.
8) Menyiapkan,
melakukan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
9) Menjaga
sifat kerahasiaan hal-hal yang menyangkut dengan kepegawaian seperti gaji dan
lain-lain.
10) Memberikan
informasi kepada seluruh karyawan mengenai hak dan kewajiban karyawan sesuai
dengan ketentuan Direksi.
11) Berkewajiban
untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan baik untuk diri sendiri maupun
penyiapan program peningkatan bagi karyawan lain.
12) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan manajemen sepanjang masih dalam ruang lingkup
fungsinya sebagai staf umum dan personalia.
7.
Bidang Pengawasan
Bidang
pengawasan disini adalah penegasan manajerial yang dijumpai oleh Direksi
(Direktur Utama) agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta
dapat mencapai keberhasilan yang
optimal. Diluar bidang pengawasan masih juga terdapat pengawasan pembiayaan
yang merupakan pengawasan fungsional. Tugas pokok Bidang Pengawasan tersebut
ialah mengawasi seluruh kegiatan bank Syariah agar dapat beralan lancar
sehingga dapat mencapai keberhasilan secara baik.[7]
C. Pokok-Pokok Operasional Bank
1.
Landasan Operasional Bank Syariah[8]
Seperti
diketahui bahwa landasan utama beroperasinya bank Syariah di Indonesia, selain
UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, juga UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Kemudian sekarang
telah pula diperkuat dengan lahirnya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah.
Namun,
bagaimanapun seperti lazimnya sebuah undang-undang ia tidak banyak mengatur
hal-hal yang bersifat operasional mengenai bank Syariah, melainkan hanya
mengatur hal-hal atau mengenai prinsip-prinsip yang bersifat umum saja
berkaitan dengan eksistensi bank Syariah dalam tata hukum perbankan di
Indonesia.
Dalam
rangka itulah Bank Indonesia selaku bank sentral telah mengeluarkan sejumlah
peraturan sebagai landasan operasional bagi bank Syariah dalam menjalankan
fungsinya selaku lembaga perantara keuangan (intermediary financial
institution), yaitu:
a.
Peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan kelembagaan bank Syariah, yang meliputi: pendirian, kepemilikan,
kepengurusan, kegiatan usaha serta produk-produk bank Syariah, yaitu:
1) Peraturan
Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 Tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
2) Peraturan
Bank Indonesia No.6/17PBI/2004 Tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan
Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
3) Peraturan
Bank Indonesia No.4/1/PBI/2002 Tanggal 27 Maret 2002 tentang Perubahan Kegiatan
Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan
Pembukuan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
3)
b.
Peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan masalah likuiditas dan instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip
Syariah, antara lain:
1) Peraturan
Bank Indonesia No.6/7/PBI/2004 Tanggal 16 Febuari 2004 tentang Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia.
2) Peraturan
Bank Indonesia No.2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan
Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah.
3) Peraturan
Bank Indonesia No.2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Febuari 2000 tentang Pasar Uang
Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.
4) Peraturan
Bank Indonesia No.2/4/PBI/2000 Tanggal 11 Febuari 2000 tentang Kliring bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional.
5) Peraturan
Bank Indonesia No.5/3/PBI/2003 Tanggal 4 Febuari 2003 tentang Fasilitas
Pembayaran Jangka Pendek bagi Bank Syariah.
c.
Peraturan-peraturan yang berkenaan
dengan pelaksanaan prinsip kehatia-hatian dan kesehatan bank Syariah, antara
lain:
1) Peraturan
Bank Indonesia No.5/23/PBI/2003 Tanggal 23 Oktober 2003 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan
Rakyat.
2) Surat
Edaran Bank Indonesia No.6/19/DPBPR tentang Pedoman Standar Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah bagi Bank Perkreditan Rakyat.
3) Peraturan
Bank Indonesia No.5/7/PBI/2003 Tanggal 16 Mei 2003 tentang Kualitas Aktiva
Produktif bagi Bank Syariah.
4) Peraturan
Bank Indonesia No.5/9/PBI/2003 Tanggal 19 Mei 2003 tentang Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah.
5) Peraturan
Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 Tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.[9]
d.
Peraturan-peraturan lain yang
diterbitkan baik oleh Bank Indonesia sendiri selaku bank sentral maupun oleh lemabaga
lain sebagai pendukung operasional bank Syariah, antara lain misalnya:
1) Keputusan
Presiden RI No.17 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.26
Tahun 1993 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
2) Peraturan
Bank Indonesia No.5/17/PBI/2003 Tanggal 3 September 2003 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank
Perkreditan Rakyat.
3) Ketentuan-ketentuan
lain dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN)[10]
2.
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Pengaturan
mengenai kegiatan usaha bank di Indonesia secara umum didasarkan pada ketentuan
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Khusus
mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank Syariah diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan PBI
No.6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Aturan ini kemudian disempurnakan da dipertegas dalam Pasal 19 dan Pasal 20
Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 21 UU No.21 Tahun 2008.[11]
D. Kegiatan Operasional Bank Syariah
1.
Bidang Marketing[12]
Sebagai
langkah awal bidang marketing membuat rencana target, baik untuk produk funding
maupun produk financing. Dalam membuat target tersebut haruslah disesuaikan
dengan Rencana Kerja Operasional Bank Syari’ah yang dibuat oleh Direksi.
Kegiatan
operasionalnya adalah:
a. Pemasaran
produk dengan melakui bermacam-macam media pemasaran, baik media elektronik,
cetak, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian, khutbah jum’ah dan sebagainya.
b. Kegiatan funding officer dan anggotanya
terutama dalam mobilisasi dana, hasilnya:
Funding: Saham, deposito, mudhorobah,
tabungan mudhorobah, titipan wadiah yad dhomamah, atau zakat, infaq, dan
shadaqah (ZIS). Setelah diadministrasikan oleh FO, Funding yang baru diserahkan
kepada SA dan bagian jasa nasabah (Janas), sedangkan funding kelanjutan
langsung diserahkan kepada Teller/kasir. Hasil pembiayaan diserahkan kepada A/O
untuk diproses selanjutnya.
c. Operasionalisasi
Account Officer (A/O) atau Pembina Pembiayaan
·
Membuat struktur dana dan alokasi dana
dari dana mobilisasi tersebut untuk memenuhi permohonan pembiayaan yang masuk.
·
Memproses calon debitur yang masuk.
·
Membina debitur agar lancar pengembalian
pembiayaan serta mengurangi risiko (menekan risiko) atas pembiayaan yang
diberikan.
d. Operasionalisasi
Bagian Support Pembiayaan
·
Memproses calon debitur dari segi
keabsahan, taksasi jaminan.
·
Mengatasi permasalahan debitur yang
mungkin terjadi.
e. Oprasionalisasi
Bagian Administrasi Pembiayaan
·
Menyiapkan surat persetujuan
administrasi pembiayaan (SPP)
·
Menyiapkan aqad pembiayaan serta
pengikatan jaminan
·
Menyiapkan slip-slip pencairan
pembiayaan
·
Menyiapkan kartu angsuran untuk debitur
·
Menyiapkan kartu pembiayaan (untuk bank)
·
Menyiapkan slip-slip pembayaran kembali,
angsuran atau pelunasan
·
Menyelenggarakan file debitur
·
Pengamanan jaminan
·
Khusus untuk mudharabah atau musyarakah
: Membuat tabel rencana pembayaran dan Membuat aktualisasi pembayaran
f. Operasionalisasi
Bagian Pengawasan Pembiayaan
·
Membuat register calon debitur
·
Membuat register debitur
·
Membuat daftar rencana
angsuran/pembayaran debitur dan aktualisasinya
·
Membuat srat-surat peringatan
·
Pemecahan permasalahan debitur
·
Execusi jaminan[13]
2.
Bidang Operasional
a. Service
Operasional
·
Informasi Kegiatan Bank Syariah terutama
Bidang Marketing dan Bidang Operasional.
·
Pencatatan Nasabah Funding yang baru.
b. Teller/Kasir
·
Transaksi keuangan tunai: setoran dan
pembayaran.
·
Laporan kas harian.
c. Jasa
Nasabah
·
Penyelenggara funding: deposito
mudharabah, tabungan mudharabah, zakat, infaq.
d. Bagian
Tata Buku
·
Pembukuan transaksi fisik pada
kasir/teller.
·
Pembukuan transaksi rekening bank.
·
Pembuatan neraca dan daftar rugi/laba
harian
·
Pembuatan neraca dan daftar rugi/laba
bulanan
·
Laporan ke Bank Indonesia
·
3.
Bidang Umum
a. Sekertariat
b. Perbekalan
c. Personalia
d. Urusan
Rumah Tangga Kantor[14]
4.
Bidang Pengawasan[15]
a. Pengawasan
Marketing
·
Pengawasan sesuai dengan Syariah
·
Pengawasan proseduril
·
Publik opini, masukan untuk pemecahan masalah
b. Pengawasan
Personil
·
Pengawasan dalam Dinas dan Pengawasan di
luar Dinas
ü Pengalaman
Islam
ü Kedisiplinan
ü Ketrampilan
kerja
ü Kreativitasnya
ü Kerjasama
·
Penilaian secara periodik
·
Pengawasan Umum
ü Pengawasan
kekayaan/inventaris
ü Pengawasan
perbekalan/biaya kantor
ü Pengawasan
akutansi
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio,
Syafi’i, Muhammad. 2001. Bank Syariah:
Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Basir,
Cik. 2009. Penyelesaian Sengketa
Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Muhamad. 2000. Sistem dan Prosedur Operasional Bank
Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Sumitro,
hhh. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam
dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah). Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
[1] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori
ke Praktik, (Gema Insani Press 2001), hlm 31
[2] Muhamad,
Op.cit. hlm 163
[3] Wakum
Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan
Lembaga-Lembaga Terkait, (PT Raja Grafindo 2004), hlm 164-165
[4] Wakum
Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan
Lembaga-Lembaga Terkait, (PT Raja Grafindo 2004), hlm 165-166
[5]Ibid),
hlm 166-167
[6] Ibid,
hlm. 167-168
[7] Ibid,
hlm. 168-169
[8] Cik
Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan
Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, (Kencana Prenada Media
Group 2009), hlm 57-58
[9] Ibid,
hlm 58
[10] Ibid,
hlm 59
[11] Ibid,
hlm 60
[12] Muhamad,
op.cit. hlm 57-58
[13] Ibid,
hlm. 58-59
[14] Ibid,
hlm. 60
[15] Ibid,
hlm. 61
Tidak ada komentar:
Posting Komentar