Rabu, 04 Oktober 2017

Mekanisme kerja Bank Syariah

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Mekanisme Kerja Bank Syariah
Sesuai dengan struktur organisasi sistem perbankan syariah, adapun mekanisme kerja pada masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
1.      Dengan adanya keputusan Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) yang antara lain menyangkut laporan pertanggungjawaban direksi serta rencana kerja selanjutnya maka Bank Syariah dapat mengadakan langkah kebijaksaan serta operasionalisasi selanjutnya.
2.      Disamping itu adanya fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syariah maka langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi Bank Syariah tersebut mendapatkan pengabsahannya.
3.      Terdapat dua macam pengawasan dalam operasional Bank syariah, yaitu:
Pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan Direksi. Pengawasan eksternal oleh Bank Indonesia.


Rounded Rectangle: 4. Menyalurkan pendapatan Text Box: 3. Menerima pendapatan
 



    Bagi hasil/bonus                                         Bagi hasil, margin, fee
Rounded Rectangle: Nasabah mitra, pengelola investasi, pembeli, penyewa
Instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan
Rounded Rectangle: BANK SYARIAH
Sebagai pengelola dana / penerima dana titipan

Sebagai pemilik dana / penjual/ pemberi sewa

Sebagai penyedia jasa keuangan
Rounded Rectangle: Nasabah pemilik dan Penitip dana           
1.     Penghimpunan dana                    

                                   
 


                                                                                    2. Penyaluran  dana    

Rounded Rectangle: Jasa administrasi keuangan, ATM, transfer, kliring, letter of credit, bank garansi, transaksi valuta  asing dsb
 


                                                                                              5. Penyediaan jasa



B.     Deskripsi Tugas ( Job Description)
Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam operasional Bank Syariah.
1.      Dewan Pengawas Syariah (DPS)[1]
Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syariah. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya setiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan Syariah. Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh DSN.

2.      Dewan Komisaris[2]
Apabila pelaksanaan produk-produk bank syariah kurang  ataupun tidak sesuai degan fatwa agama dari DPS, maka komisaris mengadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS, dan komisaris. Keputusan atau hasil musyawarah tersebut dijadikan fatwa agama baru, yang disampaikan kepada  Direksi secara tertulis dengan tindakan kepada Dewan Komisaris.
Dewan komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syari’ah, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan Perseroan dan Ketentuan yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris:
1)      Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijaksanaan umum yang baru yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
2)      Menyelenggarakan rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
3)      Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi maksimum yang dapat diputuskan Direksi.
4)      Memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
5)      Memberikan persetujuan tentnag pengikatan perseroan sebagai penanggung, penggadaian serta penjualan, baik untuk barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan perseroan.
6)      Menyetujui atau menolak pinjaman yang diajukan oleh para anggota Direksi.
7)      Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
8)      Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan dalam anggaran dasar perseroan.
9)      Menyetujui pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota Direksi.

3.      Direksi
Direksi yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
Tugas dan tanggung jawab Direksi:
1)      Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum bank Syariah untuk masa yang akan datang yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan.
2)      Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
3)      Mengajukan Neraca dan Laporan Rugi-Laba tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan penilaiannya.
4)      Turut menandatangani Surat-surat Saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan ketentuan didalam Anggaran Dasar Perusahaan.
5)      Menyetujui pemindahtanganan saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih oleh pemegang saham lama, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar tentang pemindahtanganan saham-saham tersebut.
6)      Bertanggung jawab atas pengeluaran duplikasi surat saham, tanda penerimaan keuntungan dan talon yang hilang serta mengumumkan disurat kabar resmi yang terbit ditempat kedudukan perseroan.
7)      Mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Pemegang Saham.
8)      Mengajukan kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan kepada masyarakat untuk disetujui.
9)      Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir  dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan.
10)  Menyetujui pinjaman yang diberikan kepada pegawai Bank Syari’ah.
11)  Mengangkat pejabat-pejabat Bank Syari’ah yang akan diberi tanggung jawab mengawasi kegiatan perseroan.
12)  Menyetujui besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai perseroan.
13)  Mengamankan harta kekayaan perseroan agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan.
Tugas dan tanggung jawab Direktur Utama:
1)      Mewakili Direksi atas nama perseroan.
2)      Memimpin dan mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
3)      Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan.
4)      Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tugas dan tanggung jawab Direktur:
1)      Mewakili Direktur Utama atas nama Direksi.
2)      Membantu direktur utama dalam mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
3)      Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan, khususnya dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan.
4)      Bersama-sama direktur utama bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)[3]

4.      Bidang Marketing
Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit). Disamping itu juga sebagai supervisi dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan manajemen.
Tugas-tugas pokok bidang marketing:
1)      Melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari unit/bagian yang berada di bawah supervisi-nya, hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun bank Syariah.
2)      Melakukan monitoring, evaluasi, review dan surpervisi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang  marketing (perkreditan) pada unit/bagian yang ada dibawah supervisi­-nya.
3)      Bertindak sebagai Komite Pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan (kredit).
4)      Melakukan monitoring, evaluasi, review terhadap kualitas portofolio pembiayaan (kredit) yang telah diberikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit) yang telah diberikan.
5)      Aktif menyampaikan pendapat, saran dan opini kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan (kredit).
6)      Melayani, menerima tamu (calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan pelayanan jasa perbankan.
7)      Memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta antar unit kerja yang ada di bawah serta lingkungan perusahaan.
8)      Menyusun strategi dan selaku marketing nasabah baik dalam rangka penghimpunan sumber dana maupun alokasi pemberian pembiayaan secara efektif dan terarah.
9)      Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon nasabah.
10)  Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari.[4]

5.      Bidang Operasional
Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugas dibidang operasional bank. Fungsi tersebut meliputi aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efisien dan efektif dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan pelayanan jasa-jasa perbankan berdasarkan sistem dan prosedur oeprasional perusahaan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebijaksanaan manajemen serta peraturan-peraturan Pemerintah (Bank Indonesia). Disamping itu juga melaksanakan fungsi supervisi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kebijaksanaan manajemen.
Tugas-tugas pokok bidang operasional:
1)      Melaksanakan supervisi terhadap setiap pelayanan dan pengamanan jasa-jasa perbankan dari setiap unit yang berada di bawah tanggung jawabnya.
2)      Turut membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawab.
3)      Turut membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit yang berada di bawah tanggung jawabnya.
4)      Aktif memberikan saran kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan tugasnya sehari-hari termasuk mengusulkan produk-produk perbankan yang diperlukan nasabah.
5)      Turut memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah secara antar unit maupun bidang lingkungan perusahaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan kepada nasabah sehingga berada di tingkat yang memuaskan serta terciptanya suasana kerja yang sehat di lingkungan perusahaan.
6)      Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pengetahuan dan ketrampilan, baik pribadi maupun bawahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
7)      Melaksnakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direksi sepanjang tugas-tugas tersebut masih dalam ruang lingkup dan fungsinya Kepala Bidang Operasional.[5]

6.      Bidang Umum[6]
Fungsi bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat melanjutkan tugasnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai sekertariat. Demikian pula tugas-tugas terkait dengan urusan personalia/kepegawaian. Bidang umum juga dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan Direksi.
Tugas-tugas pokok bidang umum:
1)      Menginventariskan kebutuhan-kebutuhan karyawan atau perusahaan dan kemudian menyediakannya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)      Melakukan pengadaan/pembelian serta pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap harta/inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penyusutan tersebut serta dengan memperhatikan pengendalian biaya.
3)      Memelihara/menjaga harta inventaris kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut.
4)      Secara periodik memeriksa kondisi harta/inventaris kantor dan melaporkannya kepada Direksi apabila terdapat masalah-masalah yang perlu diputuskan.
5)      Memberikan saran, pendapat, opini terhadap setiap masalah yang timbul dalam ruang lingkup tugas dengan baik.
6)      Membina, memelihara hubungan baik serta turut serta memotivasi seluruh karyawan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
7)      Menginventariskan permasalahan yang timbul dalam hal kepegawaian serta mengajukan usul dan alternatif pemecahan masalahnya.
8)      Menyiapkan, melakukan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
9)      Menjaga sifat kerahasiaan hal-hal yang menyangkut dengan kepegawaian seperti gaji dan lain-lain.
10)  Memberikan informasi kepada seluruh karyawan mengenai hak dan kewajiban karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
11)  Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan baik untuk diri sendiri maupun penyiapan program peningkatan bagi karyawan lain.
12)  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan manajemen sepanjang masih dalam ruang lingkup fungsinya sebagai staf umum dan personalia.

7.      Bidang Pengawasan
Bidang pengawasan disini adalah penegasan manajerial yang dijumpai oleh Direksi (Direktur Utama) agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat  mencapai keberhasilan yang optimal. Diluar bidang pengawasan masih juga terdapat pengawasan pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional. Tugas pokok Bidang Pengawasan tersebut ialah mengawasi seluruh kegiatan bank Syariah agar dapat beralan lancar sehingga dapat mencapai keberhasilan secara baik.[7]


C.    Pokok-Pokok Operasional Bank
1.      Landasan Operasional Bank Syariah[8]
Seperti diketahui bahwa landasan utama beroperasinya bank Syariah di Indonesia, selain UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juga UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Kemudian sekarang telah pula diperkuat dengan lahirnya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Namun, bagaimanapun seperti lazimnya sebuah undang-undang ia tidak banyak mengatur hal-hal yang bersifat operasional mengenai bank Syariah, melainkan hanya mengatur hal-hal atau mengenai prinsip-prinsip yang bersifat umum saja berkaitan dengan eksistensi bank Syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia.

Dalam rangka itulah Bank Indonesia selaku bank sentral telah mengeluarkan sejumlah peraturan sebagai landasan operasional bagi bank Syariah dalam menjalankan fungsinya selaku lembaga perantara keuangan (intermediary financial institution), yaitu:
a.       Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kelembagaan bank Syariah, yang meliputi: pendirian, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha serta produk-produk bank Syariah, yaitu:
1)      Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 Tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
2)      Peraturan Bank Indonesia No.6/17PBI/2004 Tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
3)      Peraturan Bank Indonesia No.4/1/PBI/2002 Tanggal 27 Maret 2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukuan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
3)
b.      Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah likuiditas dan instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip Syariah, antara lain:
1)      Peraturan Bank Indonesia No.6/7/PBI/2004 Tanggal 16 Febuari 2004 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
2)      Peraturan Bank Indonesia No.2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
3)      Peraturan Bank Indonesia No.2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Febuari 2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.
4)      Peraturan Bank Indonesia No.2/4/PBI/2000 Tanggal 11 Febuari 2000 tentang Kliring bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional.
5)      Peraturan Bank Indonesia No.5/3/PBI/2003 Tanggal 4 Febuari 2003 tentang Fasilitas Pembayaran Jangka Pendek bagi Bank Syariah.

c.       Peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pelaksanaan prinsip kehatia-hatian dan kesehatan bank Syariah, antara lain:
1)      Peraturan Bank Indonesia No.5/23/PBI/2003 Tanggal 23 Oktober 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat.
2)      Surat Edaran Bank Indonesia No.6/19/DPBPR tentang Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Bank Perkreditan Rakyat.
3)      Peraturan Bank Indonesia No.5/7/PBI/2003 Tanggal 16 Mei 2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah.
4)      Peraturan Bank Indonesia No.5/9/PBI/2003 Tanggal 19 Mei 2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah.
5)      Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 Tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.[9]

d.      Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan baik oleh Bank Indonesia sendiri selaku bank sentral maupun oleh lemabaga lain sebagai pendukung operasional bank Syariah, antara lain misalnya:
1)      Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.26 Tahun 1993 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
2)      Peraturan Bank Indonesia No.5/17/PBI/2003 Tanggal 3 September 2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
3)      Ketentuan-ketentuan lain dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN)[10]

2.      Kegiatan Usaha Bank Syariah
Pengaturan mengenai kegiatan usaha bank di Indonesia secara umum didasarkan pada ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Khusus mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank Syariah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan PBI No.6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Aturan ini kemudian disempurnakan da dipertegas dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 21 UU No.21 Tahun 2008.[11]

D.    Kegiatan Operasional Bank Syariah
1.      Bidang Marketing[12]
Sebagai langkah awal bidang marketing membuat rencana target, baik untuk produk funding maupun produk financing. Dalam membuat target tersebut haruslah disesuaikan dengan Rencana Kerja Operasional Bank Syari’ah yang dibuat oleh Direksi.
Kegiatan operasionalnya adalah:
a.       Pemasaran produk dengan melakui bermacam-macam media pemasaran, baik media elektronik, cetak, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian, khutbah jum’ah dan sebagainya.
b.       Kegiatan funding officer dan anggotanya terutama dalam mobilisasi dana, hasilnya:
Funding: Saham, deposito, mudhorobah, tabungan mudhorobah, titipan wadiah yad dhomamah, atau zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS). Setelah diadministrasikan oleh FO, Funding yang baru diserahkan kepada SA dan bagian jasa nasabah (Janas), sedangkan funding kelanjutan langsung diserahkan kepada Teller/kasir. Hasil pembiayaan diserahkan kepada A/O untuk diproses selanjutnya.
c.       Operasionalisasi Account Officer (A/O) atau Pembina Pembiayaan
·         Membuat struktur dana dan alokasi dana dari dana mobilisasi tersebut untuk memenuhi permohonan pembiayaan yang masuk.
·         Memproses calon debitur yang masuk.
·         Membina debitur agar lancar pengembalian pembiayaan serta mengurangi risiko (menekan risiko) atas pembiayaan yang diberikan.
d.      Operasionalisasi Bagian Support Pembiayaan
·         Memproses calon debitur dari segi keabsahan, taksasi jaminan.
·         Mengatasi permasalahan debitur yang mungkin terjadi.
e.       Oprasionalisasi Bagian Administrasi Pembiayaan
·         Menyiapkan surat persetujuan administrasi pembiayaan (SPP)
·         Menyiapkan aqad pembiayaan serta pengikatan jaminan
·         Menyiapkan slip-slip pencairan pembiayaan
·         Menyiapkan kartu angsuran untuk debitur
·         Menyiapkan kartu pembiayaan (untuk bank)
·         Menyiapkan slip-slip pembayaran kembali, angsuran atau pelunasan
·         Menyelenggarakan file debitur
·         Pengamanan jaminan
·         Khusus untuk mudharabah atau musyarakah : Membuat tabel rencana pembayaran dan Membuat aktualisasi pembayaran
f.       Operasionalisasi Bagian Pengawasan Pembiayaan
·         Membuat register calon debitur
·         Membuat register debitur
·         Membuat daftar rencana angsuran/pembayaran debitur dan aktualisasinya
·         Membuat srat-surat peringatan
·         Pemecahan permasalahan debitur
·         Execusi jaminan[13]

2.      Bidang Operasional
a.       Service Operasional
·         Informasi Kegiatan Bank Syariah terutama Bidang Marketing dan Bidang Operasional.
·         Pencatatan Nasabah Funding yang baru.
b.      Teller/Kasir
·         Transaksi keuangan tunai: setoran dan pembayaran.
·         Laporan kas harian.

c.       Jasa Nasabah
·         Penyelenggara funding: deposito mudharabah, tabungan mudharabah, zakat, infaq.

d.      Bagian Tata Buku
·         Pembukuan transaksi fisik pada kasir/teller.
·         Pembukuan transaksi rekening bank.
·         Pembuatan neraca dan daftar rugi/laba harian
·         Pembuatan neraca dan daftar rugi/laba bulanan
·         Laporan ke Bank Indonesia
·          
3.      Bidang Umum
a.       Sekertariat
b.      Perbekalan
c.       Personalia
d.      Urusan Rumah Tangga Kantor[14]

4.      Bidang Pengawasan[15]
a.       Pengawasan Marketing
·         Pengawasan sesuai dengan Syariah
·         Pengawasan proseduril
·         Publik opini, masukan untuk pemecahan masalah
b.      Pengawasan Personil
·         Pengawasan dalam Dinas dan Pengawasan di luar Dinas
ü  Pengalaman Islam
ü  Kedisiplinan
ü  Ketrampilan kerja
ü  Kreativitasnya
ü  Kerjasama
·         Penilaian secara periodik
·         Pengawasan Umum
ü  Pengawasan kekayaan/inventaris
ü  Pengawasan perbekalan/biaya kantor
ü  Pengawasan akutansi



















DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Syafi’i, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Basir, Cik. 2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhamad. 2000. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Sumitro, hhh. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.





[1] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Gema Insani Press 2001), hlm 31
[2] Muhamad, Op.cit. hlm 163
[3] Wakum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (PT Raja Grafindo 2004), hlm 164-165
[4] Wakum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (PT Raja Grafindo 2004), hlm 165-166
[5]Ibid), hlm 166-167
[6] Ibid, hlm. 167-168
[7] Ibid, hlm. 168-169
[8] Cik Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, (Kencana Prenada Media Group 2009), hlm 57-58
[9] Ibid, hlm 58
[10] Ibid, hlm 59
[11] Ibid, hlm 60
[12] Muhamad, op.cit. hlm 57-58
[13] Ibid, hlm. 58-59
[14] Ibid, hlm. 60
[15] Ibid, hlm. 61

Tidak ada komentar:

Posting Komentar